Fraksi NasDem Sarankan Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ini Alasannya
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA/Livia Kristianti/am.
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, Pemprov DKI perlu memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebab, kasus corona di ibu kota terus meningkat meskipun sudah hampir 2 bulan aturan itu berjalan. Adapun diketahui, penerapan PSBB gelombang ketiga di DKI akan berakhir pada Kamis (4/6) lusa.
Baca Juga
DPRD DKI Jakarta Usul Tunda Kegiatan Belajar di Sekolah Selama 4 Bulan
"Perpanjang saja (PSBB, karena mengingat kasus baru COVID-19 masih muncul setiap harinya)," ujar Wibi kepada wartawan, Selasa (2/6).
Meski begitu, kata Wibi, Pemda DKI harus merevisi Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, di mana hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebab, selama PSBB perekonomian Ibu Kota sudah melemah dan banyak perusahaan yang gulung tikar, hingga akhirnya merumahkan pekerjanya.
"Terkait sektor perekonomian harap dilonggarkan," jelas dia.
Baca Juga
Kasus Corona Belum Turun, Jokowi tidak Berani Buka Sekolah dan Aktivitas Ekonomi
Disamping itu juga, Anggota Komisi A ini mengusulkan, tempat ibadah di Jakarta kembali dibuka, dengan syarat lokasinya yang aman dari corona. Lalu masyarakat dan lokasi ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Rumah ibadah diperbolehkan dengan protokol kesehatan," tutup dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang