Firli Janji Benahi Sistem di KPK Usai Penyidiknya Terjerat Kasus Suap


Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membenahi sistem yang ada di lembaga yang dipimpinnya. Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik yang berasal dari Polri itu diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan lantaran Stepanus berjanji membantu Syahrial agar perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai tidak dilanjutkan.
"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Jenderal bintang tiga ini menekankan, pihaknya tidak alergi dengan perbaikan dan perubahan. Menurut dia, perubahan merupakan suatu keniscayaan untuk menyempurnakan sistem yang telah ada.
"Apakah itu dari sistem rekrutmen, apakah isi dalam pembinaan kepegawaian, apakah itu terkait dengan human capital ataupun sumber daya lain termasuk juga sarana dan prasarana," ujar Firli.

Firli menjelaskan, sistem pengawasan yang ada di KPK saat ini sudah berlapis. Selain kehadiran Dewan Pengawas, setiap insan KPK juga diawasi oleh atasan, pimpinan, dan pegawai.
"Tiga unsur ini adalah menentukan baik buruknya KPK dan ingat bahwa tidak ada sesuatu terjadi hari ini tanpa masa lalu dan masa depan," kata Firli.
Dalam pasal 37 huruf B UU Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, salah satu tugas Dewas adalah menyusun dan mengesahkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK. Kode etik yang telah disahkan menjadi Peraturan Dewas itu menjadi pegangan seluruh insan KPK.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Selain pengawasan oleh Dewas, kata Firli, pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat KPK yang merupakan penjelmaan dari Pengawasan Internal.
"Yang terakhir adalah pengawasan dari atasan langsung. Pengawasan atasan langsung ini dilaksanakan secara berkala dan secara berjenjang," ujarnya.
"Individu dilakukan pengawasan Kasatgas, Kasatgas dilakukan pengawasan oleh Direktur, Direktur dilakukan pengawasan oleh Deputi dan semua dilakukan penilaian terkait dan kinerja individu, kinerja satgas dan kinerja satuan unit kerja," sambung dia. (Pon)
Baca Juga:
Polri Hargai Proses Hukum Anggotanya di KPK yang Tersandung Kasus Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
