Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri cs bakal dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Firli cs kemungkinan tidak menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respons atas panggilan tersebut. Surat itu mempertanyakan maksud pemanggilan Firli cs terkait pelaksanaan TWK.
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang (UU). Mereka meyakini peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Meski demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam berharap pimpinan lembaga antirasuah dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.
"Surat untuk pimpinan KPK hari ini, kita berharap mereka bisa hadir," ujar Anam saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Baca Juga:
Anam mengatakan, pemanggilan permintaan keterangan ini dapat menjadi momentum bagi pimpinan KPK untuk menjelaskan mengenai TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ataukah bukan. Jadi kalau ditanyakan dipanggil pekan depan sudah kami layangkan, kami panggil dengan waktu yang patut," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
YLBHI Asumsikan Polemik TWK KPK Peristiwa Cicak Vs Buaya Jilid IV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil