Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Juni 2021
Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri cs bakal dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Firli cs kemungkinan tidak menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respons atas panggilan tersebut. Surat itu mempertanyakan maksud pemanggilan Firli cs terkait pelaksanaan TWK.

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang (UU). Mereka meyakini peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Meski demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jember (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jember (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam berharap pimpinan lembaga antirasuah dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

"Surat untuk pimpinan KPK hari ini, kita berharap mereka bisa hadir," ujar Anam saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Baca Juga:

Komnas HAM Sudah Panggil Firli Bahuri Cs soal TWK KPK

Anam mengatakan, pemanggilan permintaan keterangan ini dapat menjadi momentum bagi pimpinan KPK untuk menjelaskan mengenai TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ataukah bukan. Jadi kalau ditanyakan dipanggil pekan depan sudah kami layangkan, kami panggil dengan waktu yang patut," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

YLBHI Asumsikan Polemik TWK KPK Peristiwa Cicak Vs Buaya Jilid IV

#Kasus Korupsi #KPK #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Bagikan