Firli Bahuri Tegaskan KPK Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Mei 2021
Firli Bahuri Tegaskan KPK Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah tak pernah berpikir memecat penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya.

Diketahui Novel dan 74 pegawai KPK dinyatakan tak lolos lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli memastikan bahwa proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).

Baca Juga:

Novel Baswedan Mengaku Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Jenderal bintang tiga ini juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan maupun pejabat struktural KPK lainnya.

Firli menjelaskan, nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Dewas KPK, hingga pejabat eselon 1 dan 2 pada 5 Mei 2021.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Firli beralasan hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021 karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan UU KPK hasil revisi.

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” tegas Firli.

Baca Juga:

Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk

Di samping itu, Firli juga bicara soal 1.274 pegawai KPK lolos TWK yang akan segera dilantik menjadi ASN.

Dia juga memastikan komunikasi pihaknya dengan stakeholders terkait berjalan lancar mengenai ini.

“Insyaallah mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan lakukan pelantikan dengan status ASN. Komunikasi terus berlangsung dan insyaallah bisa lancar,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Respons Pimpinan KPK Atas Laporan Novel Baswedan Cs ke Dewas

#Novel Baswedan #Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan