Eni Saragih Mengaku Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Oktober 2019
Eni Saragih Mengaku Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Usai diperiksa, Eni mengaku kepada penyidik diperintah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantu Samin Tan mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga

Suap PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Bui

“Iya saya sebagai anggota DPR, anggota fraksi, komisi tujuh, saya mendapatkan tugas dari ketua fraksi saya waktu itu,” kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/10).

Eni juga mengaku dicecar soal hubungan Mekeng dengan Samin Tan. Termasuk, perkenalannya dengan Samin Tan. Saat itu, Mekeng mengenalkan Samin Tan pada Eni.

“Iya ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu juga sudah ditanyakan dan itu sudah jelas di dalam persidangan saya yang lalu,” ujar Eni.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Menurut Eni tidak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Mungkin penyidik masih perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya,” tandasnya.

Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Mekeng bahkan sudah empat kali diagendakan jadi saksi untuk Samin Tan, namun mangkir.

Mekeng mangkir panggilan KPK pada 11 September, 16 September, dan pada 19 September 2019, teranyar 8 Oktober 2019. Pada pemanggilan pertama hingga ketiga, Mekeng beralasan sakit. Namun pada panggilan terakhir, Mekeng mangkir tanpa alasan.

Baca Juga

Sidang PLTU Riau-1, Jaksa Cecar Eni Saragih dan Kotjo Soal Keterlibatan Dirut Pertamina

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-I yang menjerat beberapa pihak, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Dalam sidang Eni, terkuak Samin Tan pernah menyuap Eni dan meminta bantuan Mekeng untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni juga mengakui jika permintaan Samin Tan disetujui karena adanya perintah dari Mekeng. Mekeng saat itu diketahui sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan