Eni Saragih Mengaku Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Usai diperiksa, Eni mengaku kepada penyidik diperintah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantu Samin Tan mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
“Iya saya sebagai anggota DPR, anggota fraksi, komisi tujuh, saya mendapatkan tugas dari ketua fraksi saya waktu itu,” kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/10).
Eni juga mengaku dicecar soal hubungan Mekeng dengan Samin Tan. Termasuk, perkenalannya dengan Samin Tan. Saat itu, Mekeng mengenalkan Samin Tan pada Eni.
“Iya ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu juga sudah ditanyakan dan itu sudah jelas di dalam persidangan saya yang lalu,” ujar Eni.

Menurut Eni tidak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Mungkin penyidik masih perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya,” tandasnya.
Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Mekeng bahkan sudah empat kali diagendakan jadi saksi untuk Samin Tan, namun mangkir.
Mekeng mangkir panggilan KPK pada 11 September, 16 September, dan pada 19 September 2019, teranyar 8 Oktober 2019. Pada pemanggilan pertama hingga ketiga, Mekeng beralasan sakit. Namun pada panggilan terakhir, Mekeng mangkir tanpa alasan.
Baca Juga
Sidang PLTU Riau-1, Jaksa Cecar Eni Saragih dan Kotjo Soal Keterlibatan Dirut Pertamina
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-I yang menjerat beberapa pihak, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Dalam sidang Eni, terkuak Samin Tan pernah menyuap Eni dan meminta bantuan Mekeng untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni juga mengakui jika permintaan Samin Tan disetujui karena adanya perintah dari Mekeng. Mekeng saat itu diketahui sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
