Kasus Korupsi

Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Sebesar Rp1,3 Miliar kepada KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 November 2018
Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Sebesar Rp1,3 Miliar kepada KPK

ersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK. Uang tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening bank penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi, Eni Saragih (ES) telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin (5/11). Sebelumnya ES mengembalikan total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (6/11).

KPK pada Selasa memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar itu merupakan tahap keempat setelah sebelumnya Eni juga telah mengembalikan dalam tiga tahap masing-masing Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp1,25 miliar.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dengan demikian, total pengembalian uang dalam penyidikan kasus itu adalah Rp4,26 miliar, masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

"Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," ucap Febri.

KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni.

"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ungkap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Sejauh ini, lanjut Febri, beberapa hal sudah diakui oleh Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan, dan peran pihak-pihak lain, baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES," ujar Febri.

Selain Eni Saragih, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tokoh Perfilman Usmar Ismail Diajukan Sebagai Pahlawan Nasional

#Korupsi PLTU Riau #Febri Diansyah #KPK #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan