Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Sebesar Rp1,3 Miliar kepada KPK


ersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK. Uang tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening bank penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi, Eni Saragih (ES) telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin (5/11). Sebelumnya ES mengembalikan total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (6/11).
KPK pada Selasa memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar itu merupakan tahap keempat setelah sebelumnya Eni juga telah mengembalikan dalam tiga tahap masing-masing Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp1,25 miliar.

Dengan demikian, total pengembalian uang dalam penyidikan kasus itu adalah Rp4,26 miliar, masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.
"Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," ucap Febri.
KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni.
"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ungkap Febri sebagaimana dilansir Antara.
Sejauh ini, lanjut Febri, beberapa hal sudah diakui oleh Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan, dan peran pihak-pihak lain, baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.
"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES," ujar Febri.
Selain Eni Saragih, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tokoh Perfilman Usmar Ismail Diajukan Sebagai Pahlawan Nasional
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
