Eks Dirkeu PT AP II Merasa Dizalimi karena Utang Eks Dirut PT INTI Dianggap Suap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Februari 2020
Eks Dirkeu PT AP II Merasa Dizalimi karena Utang Eks Dirut PT INTI Dianggap Suap

Andra Y Agussalam saat bersaksi untuk Darman Mapangara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam mengungkapkan bahwa isi pertemuannya dengan eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mapangara salah satunya membahas mengenai peminjaman uang.

Pertemuan itu, kata Andra, berlangsung pada 4 Juli 2018 di ruangannya. Dalam pertemuan itu hadir juga Executive General Manager Airport Maintenance Division PT Angkasa Pura (AP) II Marzuki Batung.

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Bisnis PT INTI Terkait Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II

"Ada pembahasan peminjaman uang, lalu menindaklanjuti sinergi antar-BUMN," kata Andra saat bersaksi untuk Darman Mapangara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Andra, kehadiran Marzuki dalam pertemuan tersebut juga atas perintah dirinya. Hal ini turut ditanyakan oleh jaksa KPK.

"Pak marzuki di situ atas undangan siapa?," tanya jaksa KPK.

Mantan Direktur PT INTI Darman Mappangara (Foto: antaranews)
Mantan Direktur PT INTI Darman Mappangara (Foto: antaranews)

"Atas undangan saya," jawab Andra.

Andra menyampaikan, ia dengan Darman mempunyai hubungan utang piutang. Dalam pertemuan yang berlansung pada 4 Juli itu tidak lain membicarakan soal pinjaman utang.

"Di tanggal 4 Juli itu dia sudah menyampaikan sudah ingin meminjam utang kepada saya," ungkap Andra.

Baca Juga:

Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Andra mengaku, total pinjaman uang yang dia berikan kepada Darman senilai Rp7,5 miliar. Menurutnya, uang itu diberikan melalui beberapa tahapan secara tunai.

"Ada beberapa pinjaman sebenarnya, yang pertama Rp5 miliar, yang kedua ada lagi Rp500 juta. Lalu ada lagi yang Rp2 miliar," ungkap Andra.

Andra melanjutkan, pemberian pinjaman uang tidak hanya berlangsung oleh dirinya. Tapi juga terdapat sejumlah orang lainnya.

"Sesungguhnya banyak yang memberikan pinjaman kepada Darman, bukan hanya saya. Tapi saya saja di sini merasa dizalimi," tutup Andra. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Petinggi Angkasa Pura Propertindo Soal Aliran Suap untuk Eks Bos PT INTI

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan