Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Kasus Bansos di Kemensos


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Ali mengatakan, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat. Lembaga antirasuah kemudian memulai penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Bersedia Datang dan Kooperatif Jika di Panggil KPK
“Ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun, Ali belum bisa membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan tersangka ketika penyidikan telah rampung.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ali meminta agar pihak-pihak yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan
Berdasarkan informasi sumber Merahputih.com, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo.
Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2022. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
