Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati


Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan seorang PNS Edwin H Abdulah.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Baca Juga: KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI
Diketahui, keluarnya SKL BLBI kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). SKL itu didapatkan oleh Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, pada April 2014.
Sukardi yang menjabat Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di era pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
KKSK kala itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun anggotanya Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Sukardi sendiri.
KKSK memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN dengan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun
Febri menegaskan, penyidikan kasus BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Namun, hingga kini KPK belum menerima surat resmi terkait penunjukkan kuasa hukum oleh kedua tersangka.
"Sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," ujar Febri.

Syafrudin sendiri resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan terdakwa kasus dugaan korupsi SKL BLBI tersebut. Dengan bebasnya Syafrudin, banyak pihak menganggap putusan MA ini dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI. (Pon)
Baca Juga: Tagar #SMIBukaBukaan Ramai di Twitter, Netizen Tuntut Sri Mulyani Jelaskan Kasus BLBI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
