Eks Anak Buah Hasto Imingi Riezky 50 Ribu per Suara Agar Mau Diganti Harun Masiku

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Eks Anak Buah Hasto Imingi Riezky 50 Ribu per Suara Agar Mau Diganti Harun Masiku

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Riezky Aprilia mengaku pernah diminta mundur sebagai calon anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 oleh Saeful Bahri, mantan anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Riezky merupakan calon terpilih berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Nazaruddien Kiemas yang meninggal. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Baca Juga:

KPK Periksa Legislator PDIP Riezky Aprilia untuk Tersangka Harun Masiku

Saeful yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI itu meminta Riezky untuk mundur sebelum dilantik sebagai anggota DPR agar dapat digantikan caleg PDIP lainnya, Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut berulang kali dalam sidang Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (26/2) (MP/Ponco Sulaksono)

"Saya disuruh mundur. Iya (sebelum dilantik)," kata Riezky saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap PAW Anggota DPR untuk terdakwa Saeful di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

Permintaan itu disampaikan Saeful saat bertemu dengan Riezky di Singapura sekitar tanggal 24 atau 25 September 2019 atau sekitar seminggu sebelum Riezky dilantik.

Riezky mengaku tak mengetahui dan tidak mau tahu alasan Saeful memintanya untuk mundur. Riezky menyebut, Saeful mengimingi untuk mengganti setiap suara yang diperolehnya saat Pileg 2019.

Dalam Pileg 2019 lalu Riezky memperoleh 44.402 suara. Dengan demikian, 44.402 yang diraih Riezky diganti dengan Rp 50 ribu per suara atau jika diakumulasi sekitar Rp 2,2 miliar.

"Yang pasti dia (Saeful) sampaikan suara saya mau diganti satu suara jadi Rp 50 ribu. Suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu," beber Riezky.

Meski demikian Riezky menolak permintaan Saeful. Ia menegaskan keputusan KPU yang menetapkannya sebagai anggota DPR terpilih telah melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Riezky mengaku tak mengenal Saeful sebelumnya.

"Saya tidak kenal orang ini. Saya tidak tahu omongannya benar atau tidak," ungkap Riezky.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Suap diberikan bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga:

KPK Takut Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun. Keduanya adalah caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.

Permintaan PAW itu berawal dari kematian caleg PDIP Nazaruddin Kiemas. KPU memutuskan Riezky menjadi caleg pengganti. Namun, PDIP menginginkan Harun.(Pon)

Baca Juga:

KPK Takut Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

#Kasus Suap #Politisi PDIP #Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan