Dugaan Korupsi HGU, KPK Cegah 2 Pejabat PTPN XI ke Luar Negeri


Petugas KPK hendak meninggalkan Gedung PTPN XI Surabaya usai penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Rizal Hanafi/aa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan perkara.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan identitas lima orang yang dicegah keluar negeri tersebut. Dia hanya menyebut bahwa lima orang itu terdiri dari dua pejabat di PTPN XI dan tiga orang pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi PTPN XI Capai Puluhan Miliar Rupiah
“KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).
“Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga Oktober 2023.
Menurut Ali, batas waktu pencegahan dapat kembali diperpanjang dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” ungkap Ali.
Baca Juga:
Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
Ali meminta pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan jika sewaktu-waktu tim penyidik membutuhkan bahan keterangan.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
