Dua OTT di Awal Tahun Hasil Kerja Agus Rahardjo Cs?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Januari 2020
Dua OTT di Awal Tahun Hasil Kerja Agus Rahardjo Cs?

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewas KPK, Sjamsuddin Haris tak memungkiri jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT di awal tahun ini yakni terhadap Bupati Sidoarjo dan komisioner KPU sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

"Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," ujar Haris, Kamis (9/1).

Baca Juga:

Komisioner KPU yang Dicokok KPK Wahyu Setiawan

Selain itu, Haris juga mengakui bahwa penyidik tidak meminta izin penyadapan kepada dewan pengawas dalam dua OTT tersebut.

"KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata dia.

Selain itu, ia juga menyinggung soal dewas yang belum memiliki Organ Pelaksana seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 sehingga ia tak mempermasalahkan dua OTT tersebut tanpa seizin dewas.

"Dewas sendiri berlum memiliki organ karena Perpres tentang organ dewas baru turun karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK," ungkap Haris.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Sementara dalam Pasal 1 Perpres Nomor 91 tersebut disebut bahwa (1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga

Pimpinan KPK Benarkan OTT Bupati Sidoarjo

(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.


(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Selanjutnya Pasal 2 disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. (Pon)

#KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - 56 menit lalu
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan teknis yang dihadapi lembaga antirasuah.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Indonesia
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
Abdul Wahid langsung mengumpulkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau menegaskan dirinya sebagai satu-satunya pusat kekuasaan dengan memakai istilah satu matahari.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Bagikan