DPRD ke Pemprov DKI: Untung Pusat Sediakan Wisma Atlet


Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov mengenai Raperda Penanganan COVID-19. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov kembali menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di ibu kota.
Rapat kedua ini, eksekutif dan legislatif membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam draf Raperda Penanggulangan COVID-19.
Rapat banyak dihujani interupsi dari kalangan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih. Salah satunya mengenai wacana Pemprov DKI yang menyediakan gelanggang olahraga (GOR) sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Baca Juga:
15 Syarat Hotel, Wisma dan Penginapan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan pun meminta kejelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengenai aturan isolasi bagi pasien corona di GOR.
"Di awal-awal pemprov DKI Jakarta menyiapkan GOR untuk menampung pasien COVID-19 dan katakanlah dia harus minimal satu minggu atau dua minggu di situ diisolasi, walaupun kemudian sekarang Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi, saya pikir itu perlu penjelasan jenis-jenis apa tempat isolasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menampung pasien COVID-19," ujar Judistira di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Menurut Dedi, gelanggang olahraga menjadi tempat isolasi bagi pasien COVID-19 bukan solusi. GOR tidak dapat menaikkan imun bagi pasien, bahkan semakin menurunkan imun pasien.
Untung saja pemerintah pusat memberikan fasilitas isolasi mandiri pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Bila tidak ada Wisma Atlet, penggunaan GOR diyakini semakin memperparah imunitas tubuh pasien.
"Tapi kalau enggak ada itu (Wisma Atlet) mau apa? GOR itu bukan solusi, GOR itu bukan fasilitas yang bisa menaikkan imun bagi penderita COVID-19, tapi malah menurunkan imun, saya kira," ungkap dia.
Baca Juga:
17 Ribu Pasien Corona Berhasil Sembuh Setelah Dirawat di Wisma Atlet
Dengan begitu, politikis PKS ini meminta penjelasan aturan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Sehingga, aturannya dapat dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.
"Saya pikir ini perlu penjelasan lebih lanjut, fasilitas jenis apa yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Hotel Kyriad Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien OTG
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
