DPRD ke Pemprov DKI: Untung Pusat Sediakan Wisma Atlet
Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov mengenai Raperda Penanganan COVID-19. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov kembali menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di ibu kota.
Rapat kedua ini, eksekutif dan legislatif membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam draf Raperda Penanggulangan COVID-19.
Rapat banyak dihujani interupsi dari kalangan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih. Salah satunya mengenai wacana Pemprov DKI yang menyediakan gelanggang olahraga (GOR) sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Baca Juga:
15 Syarat Hotel, Wisma dan Penginapan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan pun meminta kejelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengenai aturan isolasi bagi pasien corona di GOR.
"Di awal-awal pemprov DKI Jakarta menyiapkan GOR untuk menampung pasien COVID-19 dan katakanlah dia harus minimal satu minggu atau dua minggu di situ diisolasi, walaupun kemudian sekarang Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi, saya pikir itu perlu penjelasan jenis-jenis apa tempat isolasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menampung pasien COVID-19," ujar Judistira di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Menurut Dedi, gelanggang olahraga menjadi tempat isolasi bagi pasien COVID-19 bukan solusi. GOR tidak dapat menaikkan imun bagi pasien, bahkan semakin menurunkan imun pasien.
Untung saja pemerintah pusat memberikan fasilitas isolasi mandiri pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Bila tidak ada Wisma Atlet, penggunaan GOR diyakini semakin memperparah imunitas tubuh pasien.
"Tapi kalau enggak ada itu (Wisma Atlet) mau apa? GOR itu bukan solusi, GOR itu bukan fasilitas yang bisa menaikkan imun bagi penderita COVID-19, tapi malah menurunkan imun, saya kira," ungkap dia.
Baca Juga:
17 Ribu Pasien Corona Berhasil Sembuh Setelah Dirawat di Wisma Atlet
Dengan begitu, politikis PKS ini meminta penjelasan aturan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Sehingga, aturannya dapat dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.
"Saya pikir ini perlu penjelasan lebih lanjut, fasilitas jenis apa yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Hotel Kyriad Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien OTG
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI