DPRD ke Pemprov DKI: Untung Pusat Sediakan Wisma Atlet
Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov mengenai Raperda Penanganan COVID-19. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov kembali menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di ibu kota.
Rapat kedua ini, eksekutif dan legislatif membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam draf Raperda Penanggulangan COVID-19.
Rapat banyak dihujani interupsi dari kalangan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih. Salah satunya mengenai wacana Pemprov DKI yang menyediakan gelanggang olahraga (GOR) sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Baca Juga:
15 Syarat Hotel, Wisma dan Penginapan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan pun meminta kejelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengenai aturan isolasi bagi pasien corona di GOR.
"Di awal-awal pemprov DKI Jakarta menyiapkan GOR untuk menampung pasien COVID-19 dan katakanlah dia harus minimal satu minggu atau dua minggu di situ diisolasi, walaupun kemudian sekarang Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi, saya pikir itu perlu penjelasan jenis-jenis apa tempat isolasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menampung pasien COVID-19," ujar Judistira di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Menurut Dedi, gelanggang olahraga menjadi tempat isolasi bagi pasien COVID-19 bukan solusi. GOR tidak dapat menaikkan imun bagi pasien, bahkan semakin menurunkan imun pasien.
Untung saja pemerintah pusat memberikan fasilitas isolasi mandiri pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Bila tidak ada Wisma Atlet, penggunaan GOR diyakini semakin memperparah imunitas tubuh pasien.
"Tapi kalau enggak ada itu (Wisma Atlet) mau apa? GOR itu bukan solusi, GOR itu bukan fasilitas yang bisa menaikkan imun bagi penderita COVID-19, tapi malah menurunkan imun, saya kira," ungkap dia.
Baca Juga:
17 Ribu Pasien Corona Berhasil Sembuh Setelah Dirawat di Wisma Atlet
Dengan begitu, politikis PKS ini meminta penjelasan aturan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Sehingga, aturannya dapat dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.
"Saya pikir ini perlu penjelasan lebih lanjut, fasilitas jenis apa yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Hotel Kyriad Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien OTG
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas