DPRD DKI bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Agustus 2022
DPRD DKI bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/ Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Sebelum Anies-Riza purna tugas, DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat ihwal pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) pekan depan.

Baca Juga

Anies Resmikan Kampung Susun Cakung untuk Korban Gusuran Ahok

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum rapat pemberhentian tersebut digelar, pihaknya akan menentukan jadwal saat rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).

"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Pemberhentian gubernur dan wagub mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.

Baca Juga

PKS DKI Bersikukuh Usung Anies jadi Capres 2024

Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.

Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)

Baca Juga

PSI Kritisi Anies Tak Maksimal Serap Anggaran PEN 2022

#DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan #Ahmad Riza Patria
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai lemahnya pengawasan dan rekrutmen sopir menjadi penyebab utama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Transjakarta mengalami tiga kali kecelakaan dalam sebulan. DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil pihak manajemen terkait hal ini.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Bagikan