DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Januari 2022
DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan tes calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berlanjut.

Ada 48 calon yang terdiri atas 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu yang sudah tes wawancara. Mereka tengah menunggu pengumuman lolos atau tidaknya sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menuturkan, ke 48 calon tersebut harus dipastikan memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas. Dan, mengetahui hal yang berkaitan kepemiluan.

Baca Juga:

Respons KIPP Indonesia dan JPPR Terkait Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

"Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang tak mumpuni, pengalaman tak ada, dan wawasan tak ada," kata Guspardi kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (3/1).

Guspardi menuturkan, dalam proses fit and proper test di DPR nanti, anggota dewan akan mengulik soal kemampuan dan kredibilitas para calon pimpinan KPU-Bawaslu.

"Kami akan kuliti tentang masalah track record. Semua yang kami kuliti mengenai wawasan, pemahaman kepemiluan, soal parpol dan integritas," jelas politikus PAN ini.

"Karena walau dia punya wawasan luas tapi tak punya integritas, sama saja," tambahnya.

Baca Juga:

Polres Jakpus Gagalkan 741 Kg Sabu Jaringan Internasional Selama 2021

Guspardi melanjutkan, independensi dan tak adanya hubungan dengan partai politik adalah faktor penting. Karena merekalah yang kelak ditugaskan melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada.

"Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," jelas Guspardi.

Ia berharap, calon yang bakal diajukan ke DPR nanti adalah sosok yang berkualitas dan tim seleksi perlu cermat dalam memilihnya.

"Sehingga calon yang ada layak menyelenggarakan pemilu. Tak ada yang bolong, cacat dan tak berintegritas," harapnya.

Sekadar informasi, tim seleksi akan memilih 24 orang berdasarkan tes wawancara. Rinciannya, 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Daftar nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022.

Kemudian, presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan tujuh anggota terpilih KPU dan lima anggota terpilih Bawaslu.

Berikut 48 nama calon anggota KPU-Bawaslu:

Calon anggota KPU

Abhan, August Mellaz, Badrul Munir, Betty Epsilon Idroos, Choirul Anam, Dahliah, Diana Fawzia, Hasyim, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Ilham Saputra, Irfan Zen, Iwan Rompo Banne, M Fajar Subhi A.k Arif, Mimah Susanti, Misna M Hattas, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Nuraida Fitri Habi, Nurul Sutarti, Parsadaan Harahap, Riant Nugroho, Umi Rifdiyawaty, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Calon anggota Bawaslu

Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Duke Arie Widagdo, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Hm Zaki Sierrad, Leopold Sudaryono, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli,
Muhammad Amin, Muhammad Jufri K, Nuning Rodiyah, Puadi, Rahmat Bagja, Rahmat Hollyson Maiza, Ruhermansyah, Siti Baroroh, Sitti Rakhman, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Tahun Baru, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu

#KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan