DPR Peringatkan Anggota Komcad tak Gagah-gagahan dan Menakuti Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Oktober 2021
DPR Peringatkan Anggota Komcad tak Gagah-gagahan dan Menakuti Rakyat

Presiden Jokowi memeriksa pasukan dalam Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). ANTARA/Indra Arief

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Anggota Komisi 1 DPR Sukamta menuturkan, menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.

Baca Juga

Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad, Harus Siaga Jika Dipanggil Negara

“Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terang Sukamta kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/10).

Sukamta menjelaskan, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa.

"Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan juga untuk 'petantang-petenteng'. Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara," ujar Sukamta.

Anggota DPR bidang pertahanan itu mengatakan, selama masa aktif Komcad harus tunduk kepada hukum disiplin militer.

Lalu wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI).

Ketika masa tidak aktif, kata Sukamta, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sukamta
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Fraksi PKS

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.

Ia berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Legislator Dapil Yogyakarta ini menambahkan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya itu tidak bersifat sukarela. Pemerintah, kata dia, memilih untuk menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad.

Dikatakan Sukamta, pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79. Ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” tutup Sukamta. (Knu)

Baca Juga

Indef Sebut Komcad Efisienkan Anggaran Pertahanan

#DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Presiden Prabowo akan menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi pembahasan mengenai Solusi Dua Negara untuk Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Masifnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di masyarakat mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Bagikan