DPR Minta Pemerintah Perbaiki Kualitas dan Turunkan Harga Tes PCR
Tenaga kesehatan memeriksa masyarakat dengan tes cepat antigen guna mengetahui apakah positif COVID-19 atau negatif. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Merahputih.com - Desakan agar harga PCR lebih murah terus disuarakan. Kini harga tes PCR sebagai syarat penerbangan itu di kisaran Rp 500 ribu.
Di samping itu, kualitas fasilitas kesehatan (faskes) juga harus diseragamkan di seluruh daerah, termasuk proses PCR bisa selesai dalam waktu singkat.
“Tujuannya agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” terang Ketua DPR, Puan Maharani, Jumat (22/10).
Baca Juga
Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen
Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
Syarat perjalanan dari Inmendagri itu pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Sementara itu, dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November mendatang itu, dimana surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati. Apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” jelas dia.
Sedangkan, luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Baca Juga
Kemenkes Jelaskan Harga Tes PCR Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan di India
Padahal, pelaku penerbangan sebelumnya bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
“Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan,” tutur Puan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI