DPR Minta Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi


SPBU. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta agar proses revisi dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi itu memperhatikan asas keadilan masyarakat. Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
"Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Menurut Mulyanto, pembatasan tersebut sangat penting, lantaran terkait dengan rasa keadilan. Karena kondisi yang memaksa, masyarakat yang memiliki mobil mewah diminta untuk legowo menggunakan BBM non subsidi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat.
"Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan
Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara importir minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini. Penyesuaian harga untuk BBM non subsidi telah dilakukan dengan baik oleh pertamina maupun operator BBM lainnya.
Namun, kata Mulyanto, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar.
Sebagai langkah antisipatif, DPR sudah menyetujui usulan Pemerintah terkait APBN Perubahan tahun 2022 yang mengakomodasi penambahan kuota BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk tahun 2022.
"Namun demikian dikhawatirkan, bila tanpa pembatasan pengguna BBM bersubsidi, maka penambahan kuota BBM ini tetap akan jebol," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional

Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi
Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi

BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.

Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
