DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 November 2020
DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pencopotan kepala daerah perlu kajian mendalam dan koordinasi.

Hal itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin (16/11).

“Apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi COVID-19, itu patut kita apresiasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Klaster Petamburan Picu Ledakan Kasus Corona di Tempat Lain

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.

Namun demikian, Koordinator Satgas Lawan COVID-19 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi.

“Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi COVID-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” pinta anggota Komisi III DPR ini.

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Handout/aa.
Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Handout/aa.

Adapun sanksi pencopotan kepala daerah, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih perlu kajian yang mendalam dan dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran dalam bentuk tertulis kepada kepala daerah yang terlibat dalam kerumunan dalam rangkaian Pilkada 2020.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," katanya dalam keterangan tulis.

Dia menyebut, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, pihaknya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya sampai sejauh ini pelaksanaan pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya.

Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," terang mantan Kapolri itu.

Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan, Polri dan TNI serta Kemendagri juga melakukan monitoring harian. Begitu pun dengan Satgas COVID-19.

Hasil monitoring ini lantas dibagikan antara satu elemen ke elemen lain. Sehingga masing-masing elemen bisa mendapatkan rekonsiliasi data apa yang terjadi hari itu. Data apa saja pelanggarannya. Dan data apa saja tindakannya serta lainnya.

Baca Juga

Dicopot dari Kapolda Metro, Irjen Nana Sudjana Samakan dengan TNI

"Jadi ini mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Selain itu dari awal kita meminta KPU untuk memasukkan tema sentral, yaitu adalah tema mengenai peran kepala daerah dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing," terangnya. (Knu)

#DPR #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Berita Foto
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Bagikan