DPR Kritisi Wacana Pengenaan Biaya Pasien COVID-19

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 Desember 2022
DPR Kritisi Wacana Pengenaan Biaya Pasien COVID-19

Ilustrasi - (Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien COVID-19.

Hal itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi COVID-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan, dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien COVID-19.

Baca Juga:

Dinkes DKI Edukasi Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6 Bulan

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien.

Kurniasih mengingatkan saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.

Sementara, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi COVID-19.

"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," sebut Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.

Baca Juga:

Penambahan Kasus Harian COVID-19 di Bawah 500 Orang

"Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status Bencana Non-Alam pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak," ungkap Kurniasih.

Kurniasih menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan COVID-19.

"Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi," papar Kurniasih.

Politisi dari F-PKS ini mengatakan, pemerintah juga perlu mengacu kepada WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan," sebutnya. (*)

Baca Juga:

DPR Minta Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19 di Tiongkok

#COVID-19 #PKS #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - 38 menit lalu
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Masifnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di masyarakat mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Frengky Aruan - 1 jam, 36 menit lalu
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Bagikan