DPR Harap Calon Anggota KPU-Bawaslu Ciptakan Demokrasi Lebih Baik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 November 2021
DPR Harap Calon Anggota KPU-Bawaslu Ciptakan Demokrasi Lebih Baik

Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR meminta semua pihak memanfaatkan momentum seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2022-2027 untuk menciptakan demokrasi yang "reborn" dan "menang".

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, transisi demokrasi Indonesia yang berjalan 20 tahun ini jangan sampai rusak akibat praktik-praktik pemilu yang tidak baik.

Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa bakti tahun 2022-2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga:

Jadwal Pemilu Belum Disepakati, DPR Sentil KPU dan Pemerintah

“Tahun 2024, menurut saya akan menjadi momentum krusial di mana pemilu dan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak. Maka saya berharap kerja tim seleksi ini menjadi bagian dari kita semua mencari momentum baru untuk bisa mendorong demokrasi reborn dan menang," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak ingin terulang adanya gejala kegagalan demokrasi seperti munculnya praktik politik uang, politik identitas yang mengandung SARA dan korupsi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-Aspri/am)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-Aspri/am)

Dengan dukungan kerja baik dari tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, ia berharap ujung dari transisi demokrasi bukan kekalahan yang menjadi anarki, namun menciptakan pilihan terbaik dari sistem negara Indonesia.

“Pada kesempatan ini, saya mendeklarasikan kepercayaan saya kepada bapak-ibu (tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI) yang akan bekerja secara maksimum. Tentu kami di Komisi II DPR RI tetap menjalankan fungsi-fungsi yang melekat kepada kami,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menambahkan agar para calon anggota yang akan menduduki komisioner baik KPU dan Bawaslu harus memiliki kemampuan kerja sama yang tinggi.

Menurutnya, bekerja dalam lembaga yang mengurusi pemilu di Indonesia, tidak bisa hanya mengandalkan kapabilitas dan kapasitas, namun harus memiliki jiwa kerja kolektif.

“Semua orang bisa bekerja, namun tidak semua orang bisa bekerja sama," kata politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga:

Jumlah Pendaftar Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Diketahui, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan selesai pada April 2022. Tim seleksi akan melaksanakan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti tahun 2022-2027.

Adapun sebelas anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI, yakni Juri Ardiantoro, Chandra M Hamzah, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Jamin Pansel KPU-Bawaslu Bebas dari Kepentingan Politik

#KPU #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan