Jumlah Pendaftar Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Oktober 2021
Jumlah Pendaftar Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu mulai bekerja. Beberapa orang dikabarkan sudah mengajukan diri untuk mendaftar. Namun, jumlah pendaftar hingga Rabu (27/10) belum mencapai puluhan orang.

"Masih saya lihat baru tujuh KPU, Bawaslu baru tiga atau empat," kata Anggota Pansel KPU Hamdi Muluk kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/10).

Baca Juga:

Mahfud MD Jamin Pansel KPU-Bawaslu Bebas dari Kepentingan Politik

Hamdi yang pernah menjadi anggota Pansel KPU dan KPK ini memprediksi, jumlah pendaftar akan ramai menjelang penutupan.

"Pengalaman saya di 2017, nanti seminggu menjelang penutupan ada 100, 300, 400. Penutupan kan masih 15 November 2021. Jadi masih ada waktu. Seminggu terakhir penuh," ungkap dia.

Ia justru meminta agar pendaftar tidak sekedar banyak, tapi berkualitas baik mengingat tantangan Pemilu yang makin berat. Seperti sosok berintegritas, tangguh secara fisik maupun mental dan tangguh di godaan politik. Hingga adaptif dengan teknologi.

"Di Pemilu 2024 tantangan begitu berat, masalah pandemi, residu politik. Masyarakat terbelah, residu hoaks," jelas Hamdi.

Selain itu, komposisi anggota KPU dan Bawaslu kedepan mesti bervariasi. Diantaranya, ada orang ahli hukum, ahli IT, political science, manajemen, keuangan.

"Jadi komposisinya baik. Harus ada laki-laki dan perempuan komposisi agama seusai dengan ke-indonesiaan," jelas pria yang juga seorang akademisi ini.

Bahkan, ia berharap ada wakil anggota KPU dan Bawaslu dari Indonesia Timur.

"Kepemiluan di Papua sengit, kotak suara dilarikan, berhadapan dengan pasukan separatis bersenjata," ungkap Hamdi.

Pilkada Tangerang Selatan. (Foto: Kanugrahan)
Pilkada Tangerang Selatan. (Foto: Kanugrahan)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 orang menjadi tim panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Penetapan Tim Pansel tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027. Kepres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Oktober 2021.

Presiden membentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang, yaitu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
Sekretaris merangkap anggota : Bahtiar (Dirjen Polpum Kemdagri)
Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Kusman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty

Baca Juga:

Pansel Cari Orang Berintegritas Tinggi untuk Nahkodai KPU dan Bawaslu

#KPU #Bawaslu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan