DPR Desak Polisi Usut Kembali Dugaan Perkosaan Pada Anak di Luwu Timur
Ilustrasi anak alami kekerasan. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Kepolisian didesak meninjau kembali kasus pemerkosaan tiga anak yang telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019. Alasannya, publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mendalami kembali kasus tersebut sehingga korban mendapat keadilan.
"Oleh karena itu, harapan publik minta ini jangan langsung di-stop. Harus dibongkar, karena ini menyangkut rasa keadilan. Saya minta teman-teman kepolisian segera membukanya lagi,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan di Jakarta, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas
Hinca pun mengusulkan jika kasus itu telah diusut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, maka Polri dapat membantu meninjau kembali.
“Saya setuju kalau publik mendesak ini agar kepolisian sekali lagi membukanya. Sebaiknya, kalau itu di level Polres atau Polsek naik ke atas satu tingkat. Kalau di level Polres, Polda-nya yang turun membantu. Kalau di Polda, (Mabes) Polri yang turun (membantu),” sebut Hinca.
Ia lanjut menyampaikan kepolisian memiliki berbagai macam perangkat dan kemampuan untuk mengusut kasus pidana, termasuk pemerkosaan.
“Negara membiayai-nya. Negara memberinya perangkat. Negara memberinya fasilitas untuk itu. Saya yakin, harusnya bisa dia (kepolisian) membongkarnya,” tegas Hinca.
Ia pun yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan membiarkan ada korban yang tidak terpenuhi hak-haknya.
“Setahu saya, Kapolri untuk hal-hal begini sekalipun kecil, jauh dari ibu kota negara, mereka sangat responsif. Mudah-mudahan ini juga direspon,” ujar Hinca.
Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan jurnalistik dari sebuah media yang mendalami keterangan ibu korban. Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Polres Luwu Timur lanjut membuat gelar perkara pada 5 Desember 2019. Namun, Polres pun menghentikan penyelidikan karena kurang bukti.
Namun, setelah laporan dirilis, Website Projectmultatuli.org, diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pulul 18.00 WIB. Sepanjang malam itu banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut. Semula tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun pada pagi 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.
Polres Luwu memberikan klarifikasi lewat dm pada berbagai akun yang berkomentar dengan memberikan kronologis pengananan. Namun, polisi malah membuka nama pelapor lewat uraian kronologi yang dibagikan lewat dm sosial media. (Knu)
Baca Juga:
20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia