DPR Desak Luhut Hentikan Operasional Bus AKAP dari dan ke Jakarta


Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah DKI Jakarta guna menanggulangi penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," ujar Irwan Fecho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/4).
Baca Juga
Beredar Surat Penghentian Akses Transportasi di Jabodetabek, Kemenhub: Baru Rekomendasi
Dia mengemukakan secara pribadi dirinya mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP, yang bila beroperasi berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran Corona.
Irwan juga mengimbau pemerintah dalam hal ini khususnya Plt Menhub Luhut Panjaitan agar dapat mengesampingkan analisa dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus AKAP.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya langkah itu diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona seiring DKI Jakarta sedang dalam kondisi zona merah COVID-19.
"Saya inginnya agar Jakarta karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," katanya dilansir Antara.
Ia menyatakan, seharusnya hal yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat agar terhindar wabah ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan pihaknya membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV.
Baca Juga
Reaksi Anak Buah Anies Pemerintah Pusat Keluarkan Edaran Pembatasan Transportasi
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan COVID-19, serta juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.
"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat. Serta agenda langsung kementerian dalam penanganan COVID-19, korban dan penyebarannya,” pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
