DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di KPK hari ini, Rabu (15/1).
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu (KPU dan Bawaslu) dan WS juga berdasarkan informasi tadi Insya Allah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).
Baca Juga:
KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan
Muhammad menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.
Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan DKPP pada 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Muhammad mengatakan sidang ini tidak akan masuk pada ranah proses hukum yang ditangani oleh KPK. Pasalnya, kewenangan DKPP terbatas pada dugaan pelanggaran etik.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7/2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," katanya.
Setelah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU dan setelah dilakukan proses formil dan materil, DKPP menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik.
Dari koordinasi yang dilakukan DKPP dengan Kedeputian Penindakan KPK, diputuskan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan digelar di KPK.
Hal ini lantaran Wahyu yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP saat ini telah mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden