Dipersoalkan BPN, KPU Bawa 27 Boks Alat Bukti ke MK
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim satu truk alat bukti terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Di dalamnya terdapat sedikitnya 27 boks kontainer yang berisi bukti hasil Pemilu di lima provinsi.
“Ini baru 5 provinsi masih ada yang lain,” ungkap Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu Andi Rosyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).
Kelima provinsi tersebut, yakni enam boks dari Sulawesi, tiga boks dari Kalimantan Utara, empat boks dari Gorontalo, enam boks dari Kalimantan Timur, dan delapan boks dari Kepulauan Riau.
Baca Juga:
TKN: BPN Tak Bisa Ajukan Perbaikan Gugatan ke MK
Sebagai informasi, KPU merencan bakal menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK siang ini.
KPU merupakan pihak termohon sengketa rekapitulasi Pilpres 2019 atas gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi.
Adapun alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih, logistik, dan sebagainya.
Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK.
Kelimabelas poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. (Knu)
Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN