Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat


Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)
MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, lanjut Iswan, dalam Perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA
“Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan kepada para wartawan, Sabtu (16/5).

Iswan memandang, pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.
“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujar Wakil Presiden KSPI tersebut.
Iswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” tuturnya.
Iswan mengaku, dirinya merasa khawatir dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Iswan pun berharap, DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
“Kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik buruh, mahasiswa, dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung.
“Kami juga akan menggelar aksi besar untuk membatalkan Perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK
Bagikan
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
