Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah mengkritik Presiden Joko Widodo karena mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Iswan, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS.
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).
Pemerintah diduga sengaja mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan Perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.
“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya.
Iswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Iswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan," tutup Iswan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai bukti bahwa negara hadir.
Baca Juga:
LockVid 2020, Loket Virtual Gerbang Pelindungan Ciptaan Anak Negeri
"Yang hakikatnya adalah program ini (jaminan kesehatan nasional) bersama gotong royong, saling berkontribusi, dan pemerintah hadir, negara hadir. Justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya," tutur dia.
Kehadiran negara tercermin dari uluran tangan pemerintah yang membantu masyarakat miskin. Dalam hal ini peserta BPJS yang memiliki kemampuan bayar rendah.(Knu)
Baca Juga:
Bepergian Selama PSBB Wajib Dibekali Surat Keterangan Sehat yang Resmi
Bagikan
Berita Terkait
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan