Din Syamsuddin Deklarasikan dan Kukuhkan Pengurus Partai Pelita

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Maret 2022
Din Syamsuddin Deklarasikan dan Kukuhkan Pengurus Partai Pelita

Din Syamsuddin usai mendeklarasikan Partai Pelita di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2022). ANTARA/Fauzi Lamboka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendeklarasikan Partai Pelita di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/2).

Partai Pelita merupakan partai politik yang telah mengantongi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ketua umum partai dipegang Beni Pramula, mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Baca Juga:

Usulan Pemilu Ditunda, Faldo: Pemerintah Jangan Sampai Diseret-seret

Din didaulat menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Ia melantik dan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelita.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, saya kukuhkan DPP Partai Pelita untuk periode 2022-2027," kata Din.

Secara simbolis, Din Syamsuddin menyerahkan pataka (bendera partai) kepada ketua DPP Partai Pelita Beni Pramula.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.  (Foto: Antara)
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. (Foto: Antara)

Ketua umum partai dipegang oleh Beni Pramula. Dia lahir di Pramubulih, 12 September 1988. Sejumlah jabatan pernah diemban Beni, di antaranya ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2014-2016 dan Presiden Pemuda Asia-Afrika periode 2015-2020.

Sementara posisi sekretaris jenderal Partai Pelita dipegang oleh Tantan Taufiq Lubis. Dia merupakan ketua Forum Pemuda Kerjasama Islam atau Islamic Cooperation Youth Forum (ICYF) sekaligus Pendiri Pemuda OKI Indonesia. Saat ini Tantan menjabat Vice Presiden Pemuda Islam untuk tingkat dunia.

Para pimpinan Partai Pelita ini, didominasi aktivis Muhammadiyah. Dengan hadirnya Partai Pelita, partai besutan kader Muhammadiyah, bertambah dari sebelumnya PAN, Partai Umat. (Asp)

Baca Juga:

Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

#Pemilu #Partai Politik #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan