Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2023
Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugatnya adalah seorang warga bernama Brian Demas.

Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.

Baca Juga:

KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," ujar Hasyim kepada awak media dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).

Hasyim enggan mengomentari pokok gugatan karena belum menerima gugatan hingga saat ini.

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kami pelajari," jelas dia.

Orang nomor satu di KPU itu tak mau berspekulasi mengenai gugatan tersebut.

"Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tahu," tandas Hasyim.

Baca Juga:

KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR

Sekadar informasi, penggugat merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu terkait syarat usia Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Disebutkan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10). (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu

#KPU #Gibran Rakabuming #Pilpres #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan