KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres, terutama terkait batas usia capres dan cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/10), guna membahas revisi peraturan KPU membahas batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu
"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.
Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.
"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," katanya.
Uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan dan akhirnya MK memutuskan usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun, dengan syarat sudah pernah terpilih menjadi kepala daerah.
Baca Juga:
Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Capres-Cawapres 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
