Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Juli 2019
Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menemukam ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksanya pasca terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap sejumlah personil Kejaksaan yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Mukri. (ANTARAnews/tss)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Mukri. (ANTARAnews/tss)

"Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, dapat disimpulkan terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa," kata Mukri dalam keterangannya, Rabu (3/7)

BACA JUGA: KPK: Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Terkait Kasus Penipuan

Menurut Mukri, terhadap hasil temuan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa tersebut, maka Pimpinan Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW, Jaksa YSP dan Jaksa YH dari jabatan strukturalnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya oleh bidang Pengawasan.

"Saat ini Kejaksaan sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan salah satu unit kerja yang menjadi percontohon," jelas Mukri.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya terhadap indikasi tersebut di atas akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.

Mukri menambahkan, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah Pejabat di Iingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum, dari Pejabat lama Agus Winoto diganti oleh Roberthus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.

Posisi Asisten lntelijen Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BACA JUGA: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura

Kepala Kejaksaan Jakarta Timur yang baru dijabat oleh Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sa|atiga dan pernah pula bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pelantikan para Pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin," jelas Mukri. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Bagikan