Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu
Bupati Indramayu H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Indramayu, Supendi. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Supendi keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.10 WIB. Dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, Supendi berjalan memasuki mobil tahanan. Ia pun sempat melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu.
Baca Juga:
“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari peetama di Rutan Cabang KPK di C1. “SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ujar Febri.
Sedangkan, Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara itu, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. "OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri.
Supendi diduga menerima sejumlah uang dari Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga menerima uang suap dengan total Rp 200 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan Omarsyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima total suap sebesar Rp350 juta dan satu buah sepeda seharga Rp 20 juta.
Sedangkan Wempy selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Baca Juga:
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum