Dewas Ungkap KPK Tak Mampu Ungkap Kasus Big Fish
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, lembaga antirasuah saat ini belum berhasil mengungkap skandal kasus-kasus korupsi besar atau ‘big fish’.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Baca Juga:
“Sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” ujar Tumpak di kanal YouTube KPK dikutip, Senin (27/3).
“Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ,” tambahnya.
Tumpak mengamini secara umum KPK memang masih dipercaya masyarakat untuk melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, sayangnya KPK belum bisa membongkar kasus ‘the big fish’.
“Karena kita mesti tau juga bahwa kegiatan KPK itu harusnya terasa mensejahterakan masyarakat banyak, ada yang dirasa oleh publik,” kata dia.
KPK, kata Tumpak, memang telah banyak mengungkap kasus korupsi. Tapi, menurutnya masyarakat belum merasakan manfaat atas kerja KPK tersebut.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik ke Kejagung Tertinggi Dibanding KPK dan Polisi
“Sekarang ini sudah banyak yang ditangkap tapi tidak dirasa oleh publik, menurut saya ya ini,” imbuhnya.
Tumpak lantas membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut Korps Adhyaksa saat ini lebih berhasil mengusut kasus-kasus besar.
"KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu," ujarnya.
Karena itu, Tumpak berharap Firli Bahuri Cs lebih berani mengungkap kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari hasil kerja KPK.
"UU menyebut kita ini supervisor di dalam melakukan penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi. Supervisor itu artinya apa? Kita harus lebih bagus. Lebih pintar daripada yang kita sebut supervisi. Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi iya kan?,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 12 Jam, Rafael Trisambodo dan Istrinya Bungkam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum