Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Mei 2021
Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis kepada KPK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Baca Juga

Lakukan Penyadapan, Penyidik KPK Tidak Perlu Izin Dewas

Hal senada dikatakan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyebut Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ujar Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, dia berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," pungkas Tumpak.

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5).

"Tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5)

Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.

Tindakan penyadapan, kata Aswanto, memang sangat terkait dengan hak privasi seseorang. Maka, penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh dipergunakan tanpa adanya kontrol atau pengawasan.

Kendati begitu, kontrol tersebut bukan dalam bentuk izin yang berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewas kepada pimpinan KPK, atau seolah-olah pimpinan KPK menjadi subordinat dari dewan pengawas. (Pon)

Baca Juga

Novel dan Sejumlah Pegawai 'Dirancang' Tak Lulus Tes ASN, ICW: Untuk Bunuh KPK

#Kasus Korupsi #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Bagikan