Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9) yang viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh propam,” kata Argo dalam keteranganya kepada wartawam Sabtu (26/9).
Baca Juga:
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Video dangdutan itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan COVID-19 untuk tidak berkerumun.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan pada seluruh anggotanya agar tidak bermain politik praktis saat tahapan kampanye Pilkada 2020.
Baca Juga:
Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Dangdutan
Bagi anggota yang mencoba bermain politik akan dicopot dari keanggotaan.
Idham menegaskan tidak ada anggota Polri yang boleh mencoba bermain poitik praktis apalagi upaya dukung-mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral.
"Kalau ada yang melanggar perintah, maka saya akan copot dan proses melalui Propam baik disiplin ataupun kode etik," tandas Idham dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (26/9). (Knu)
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengumuman Paslon Pilkada 2020 Lewat Website
Bagikan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga