Dalih Hukum 'Pembenaran' KPK Nonaktifkan Novel dkk versi Dewas Indriyanto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 13 Mei 2021
Dalih Hukum 'Pembenaran' KPK Nonaktifkan Novel dkk versi Dewas Indriyanto

Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang belum sampai sebulan dilantik Presiden Jokowi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (13/5).

Baca Juga:

Anggota Dewas Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah

Indriyanto menjelaskan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas.

Termasuk, lanjut dia, memiliki kekuatan mengikat terhadap pegawai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menyerahkan sementara wewenang kepada atasan langsung.

Novel baswedan
Penyidik senior Novel Baswedan termasuk dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (Foto: Antara)

Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai keputusan tersebut masih dalam tataran proper legal administrative procedures. "Karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto

Menurut Indriyanto keputusan pimpinan KPK itu sudah kolektif kolegial bukan cuma suara dari Ketua KPK Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut," tutur Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

Baca Juga:

Dewas KPK Tak Dilibatkan Tentukan Nasib Novel Baswedan Dkk

Lebih jauh, Indriyanto memaparkan keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Caus.

Artinya, lanjut dia, keputusan pimpinan KPK ini harus dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.

"Keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum. Walaupun produk apapun di kelembagaan KPK, akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan," tutup anggota Dewas KPK yang dilantik Presiden Jokowi belum sampai genap sebulan itu. (Knu)

Baca Juga:

Kiprah Indriyanto Seno Adji yang Bakal Dilantik Jadi Dewas KPK

#Kasus Korupsi #KPK #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan