Daftar Wilayah yang Berada di PPKM Level 3 dan 4 COVID-19


Mendagru Tito Karnavian usai menghadiri peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan ke-20 di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (23/12/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa (20/7), pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Adapun wilayah lain yang berada dalam PPKM Level 4 antara lain di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan, Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.
Kepulauan Riau adalah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Lalu Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Sementara untuk wilayah yang masuk pada Level 3 antara lain Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.
Selanjutnya Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.
Kemudian Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
Terakhir, Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (Knu)
Baca Juga
DPR Nilai Sulit Atasi COVID-19 Jika Presiden Jokowi Sering Bimbang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah

Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah

Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan

5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
