DK PBB Gagal Diveto Rusia, Jokowi Disarankan Bersuara di Majelis Umum PBB

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 26 Februari 2022
DK PBB Gagal Diveto Rusia, Jokowi Disarankan Bersuara di Majelis Umum PBB

Tentara Ukraina terlihat di samping kendaraan lapis baja yang hancur, yang diklaim milik Rusia, di luar Kharkiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). ANTARA/REUTERS/Maksim Levin/hp/cfo (REUTERS/MAKSIM LEVIN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rusia menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB mengutuk serangan negara yang dipimpin Presiden Vladimir Putin itu ke Ukraina. Namun, masih ada jalan lain untuk PBB mengintervensi penyelesaian krisis di Eropa Timur itu.

Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki potensi menghentikan perang Rusia dan Ukraina yang kini tengah memanas. Posisi Indonesia saat ini sebagai memegang Presidensi G20 cukup berpengaruh untuk mengusulkan desakan perundingan damai.

Baca Juga:

Resolusi Dewan Keamanan PBB Kutuk Serangan ke Ukraina Mentah Diveto Rusia

"Indonesia juga memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," kata Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (26/2).

Menurut Hikmahanto, jika pertempuran di Ukraina dibiarkan terus akan berpotensi menjadi cikal bakal Perang Dunia III. Untuk itu, lanjut dia, Indonesia bisa mengusulkan penyelesaian secara damai melalui Majelis Umum PBB.

"Tentu proses di Majelis Umum PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB dan Indonesia dapat mengambil peran ini," ujar Hikmahanto dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (26/2).

Baca Juga:

Analisis Rusia Pertama Kunci Zona Mati Chernobyl: Rute Tercepat Kuasai Ibu Kota Ukraina

Hikmahanto mengakui upaya damai tidak bisa ditempuh melalui DK PBB. Pasalnya, Rusia merupakan anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto. Berbeda dengan Majelis Umum PBB, lanjut dia, tidak ada negara yang memiliki hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama dan semua negara anggota bisa berperan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/Indra Arief

Dalam sejarahnya, kata Hikmahanto, Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian. "Pada tahun 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," ujar akademisi Universitas Indonesia (UI) itu.

Menurut Hikmahanto, Majelis Umum PBB nanti dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan ini tidak digubris maka Majelis Umum PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata.

Baca Juga:

Imbas Rusia Menginvasi Ukraina, Harga Bitcoin Kebakaran

Presiden Jokowi, lanjut Hikmahanto, dapat mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan shuttle diplomacy. Yakni dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden Majelis Umum dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS.

"Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dengan menlu berbagai negara di Asia Afrika Eropa Timur hingga Amerika Latin mengingat bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal Perang Dunia III," tutup Guru Besar Fakultas Hukum UI itu. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi: Setop Perang, Menyengsarakan Umat Manusia dan Membahayakan Dunia!

#G20 #Konflik Ukraina #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Bagikan