Cegah Korupsi Bansos, Risma Beberkan Strategi Ini di KPK

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung KPK (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengatur strategi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terulangnya korupsi bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Risma seusai menggelar audiensi dengan pimpinan KPK terkait perbaikan data bantuan sosial (bansos) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Baca Juga
KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
Risma mengatakan, salah satu strateginya adalah membuat pengaduan dengan sistem whistle blower. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik rasuah terjadi.
"Untuk pengaduan, saat ini kami sedang menyusun kerja sama dengan KPK untuk whistle-blowenya, untuk pengaduan itu," kata Risma dalam jumpa pers, Jumat.
Sementara untuk pengaduan berupa surat, kata politikus PDI Perjuangan ini, Kementerian Sosial menggandeng Kejaksaan Agung. "Kalau ada pengaduan saya berkirim surat ke Kejaksaan Agung kemudian Kejaksaan Agung mengecek," ujarnya.

Menurut Risma, dari upaya yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung, sudah ada sejumlah oknum nakal yang kemudian diproses. "Ada oknum yang sudah kena dan itu sudah kita tindaklanjuti," tegas dia.
Selain itu, Kemensos juga menggandeng pihak lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP). Kerja sama ini dilakukan, salah satunya adalah untuk membuat e-katalog.
"Soal darurat tadi kami juga saat ini bekerjasama dengan LKPP untuk memformulasikan seperti itu, jadi, untuk pembuatan e-katalog bencana seperti apa sih, seperti itu," ujarnya.
Baca Juga
Pimpinan KPK Lili Pantauli Bantah Bicarakan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai
Risma menyebut, e-katalog memang perlu untuk dibuat. Hal ini bertujuan agar pengadaan berkaitan dengan kebencanaan memiliki standar yang sama antara barang satu dengan lainnya.
"Itu yang akan kita buatkan (e-katalog) untuk mengantisipasi supaya standartnya tuh sama, tidak ganti dan standarnya tidak berubah-ubah seperti itu yang saat ini kita sedang siapkan dengan LKPP," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
