Cegah Hoaks, Facebook Messenger Batasi Forward Pesan


Facebook Messenger batasi pembagian pesan maksimal ke lima orang. (pixabay/Simon)
HOAKS memang mudah sekali menyebar di Internet, terlebih melalui media sosial. Di media sosial orang sangat mudah memberikan informasi tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu, sehingga jika tidak memiliki literasi yang cukup maka akan banyak orang terbelenggu oleh informasi yang salah atau bohong.
Hal tersebut mendorong salah satu media sosial terbesar, Facebook, untuk mengambil langkah atau tindakan untuk membatasi forward atau penerusan pesan di aplikasi chat milik mereka, Facebook Messenger.
Baca juga:
Facebook Akan Peringatkan Pengguna Sebelum Bagikan Artikel COVID-19
Melansir dari laman digitaltrends, Facebook mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan pembatasan penerusan pesan di aplikasi Messenger. Tujuannya adalah sebagai pencegahan membludaknya informasi salah menjelang pemilihan presiden di AS.

Pencegahan yang akan diberlakukan Facebook adalah membatasi pengguna melakukan forward pesan tidak lebih ke lima orang sekaligus. Sebelumnya Facebook sudah memberlakukan peraturan ini dengan membatasi pesan penerusan tidak lebih dari 150 pengguna.
Baca juga:
September, Facebook akan Hilangkan Desain Lama secara Permanen
Eksekutif Facebook Messenger Jay Sullivan yang bertanggung jawab atas privasi dan keamanan mengatakan, dalam sebuah unggahan blog, bahwa perusahaan akan memperkenalkan pembatasan penerusan pesan di Facebook Messenger.
"Memberlakukan peraturan ini adalah cara efektif untuk mempersempit penyebaran misinformasi dan konten yang berbahaya," ujar Sullivan dalam unggahannya.

Lalu, kapan pengguna tahu bahwa forward pesan sudah mencapai kuota maksimal? Facebook mengatakan bahwa nantinya akan ada pesan bertuliskan 'forwarding limit reached'.
Langkah ini sebelumnya telah dilakukan Facebook di salah satu aplikasi chat miliknya, Whatsapp. Pada April 2020 WhatsApp memberlakukan peraturan pembatasan penerusan pesan hanya sebanyak lima kali, serupa dengan peraturan yang akan diberlakukan di Facebook Messenger.
Lantas, apakah peraturan ini akan diberlakukan serentak di seluruh dunia? Mengutip laman kominfo, ada 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.
Internet (media sosial) telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan cara menyebarkan konten-kontek negatif yang memberikan dampak buruk di masyarakat. (ray)
Baca juga:
Facebook Seret Pria Penjual Like Instagram Palsu ke Pengadilan
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
