Cegah Hoaks, Facebook Messenger Batasi Forward Pesan
Facebook Messenger batasi pembagian pesan maksimal ke lima orang. (pixabay/Simon)
HOAKS memang mudah sekali menyebar di Internet, terlebih melalui media sosial. Di media sosial orang sangat mudah memberikan informasi tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu, sehingga jika tidak memiliki literasi yang cukup maka akan banyak orang terbelenggu oleh informasi yang salah atau bohong.
Hal tersebut mendorong salah satu media sosial terbesar, Facebook, untuk mengambil langkah atau tindakan untuk membatasi forward atau penerusan pesan di aplikasi chat milik mereka, Facebook Messenger.
Baca juga:
Facebook Akan Peringatkan Pengguna Sebelum Bagikan Artikel COVID-19
Melansir dari laman digitaltrends, Facebook mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan pembatasan penerusan pesan di aplikasi Messenger. Tujuannya adalah sebagai pencegahan membludaknya informasi salah menjelang pemilihan presiden di AS.
Pencegahan yang akan diberlakukan Facebook adalah membatasi pengguna melakukan forward pesan tidak lebih ke lima orang sekaligus. Sebelumnya Facebook sudah memberlakukan peraturan ini dengan membatasi pesan penerusan tidak lebih dari 150 pengguna.
Baca juga:
September, Facebook akan Hilangkan Desain Lama secara Permanen
Eksekutif Facebook Messenger Jay Sullivan yang bertanggung jawab atas privasi dan keamanan mengatakan, dalam sebuah unggahan blog, bahwa perusahaan akan memperkenalkan pembatasan penerusan pesan di Facebook Messenger.
"Memberlakukan peraturan ini adalah cara efektif untuk mempersempit penyebaran misinformasi dan konten yang berbahaya," ujar Sullivan dalam unggahannya.
Lalu, kapan pengguna tahu bahwa forward pesan sudah mencapai kuota maksimal? Facebook mengatakan bahwa nantinya akan ada pesan bertuliskan 'forwarding limit reached'.
Langkah ini sebelumnya telah dilakukan Facebook di salah satu aplikasi chat miliknya, Whatsapp. Pada April 2020 WhatsApp memberlakukan peraturan pembatasan penerusan pesan hanya sebanyak lima kali, serupa dengan peraturan yang akan diberlakukan di Facebook Messenger.
Lantas, apakah peraturan ini akan diberlakukan serentak di seluruh dunia? Mengutip laman kominfo, ada 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.
Internet (media sosial) telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan cara menyebarkan konten-kontek negatif yang memberikan dampak buruk di masyarakat. (ray)
Baca juga:
Facebook Seret Pria Penjual Like Instagram Palsu ke Pengadilan
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi