Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 14 Februari 2022
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Kantor BPJAMSOSTEK (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Jayapura)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan baru pemerintah menetapkan manfaat jaminan hari tua (JHT) peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dicairkan jika pekerja minimal sudah berusia 56 tahun. Dalam aturan sebelumnya, JHT masih bisa dicairkan peserta sebulan setelah berhenti atau dipecat dari pekerjaan, tanpa memperhitungan batas minimal usia pekerja.

Aturan batas waktu pencairan JHT itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kebijakan ini menuai protes dari banyak kalangan, terutama dari para pekerja.

Baca Juga

Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun

Kemenaker pun kemudian coba meluruskan bahwa sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun. Detailnya, JHT dapat diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan maksimal 30 persen dari total saldo bisa diambil untuk uang perumahan. Namun, di luar kedua kategori itu hanya bisa dicairkan pekerja setelah menginjak usia 56 tahun.

JHT
Petisi meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. Foto:Change.org

JHT merupakan program di bawah Kemenaker yang dikelola BPJAMSOSTEK. Besar iuran JHT sendiri adalah 5,7 persen dari upah per bulan pekerja. Rinciannya, 2 persen dibayar pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun komponen upah per bulan yang dimaksud meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap yang didapatkan pekerja setiap bulannya. Pembayaran manfaat JHT yang nanti diterima berupa uang tunai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, merujuk paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Meski belum bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun, pekerja sebetulnya tetap bisa mengecek perkembangan saldo terbaru mereka. Caranya juga tidak sulit, pekerja bisa mengecek langsung lewat aplikasi resmi ataupun SMS.

Untuk aplikasi, bisa melalui BPJSTKU atau JMO, tinggal memasang aplikasinya lebih dulu di ponsel pintar. Atau bisa melalui website resmi BPJAMSOSTEK. Berikut cara mengecek saldo JHT BPJAMSOSTEK:

Aplikasi


- Install aplikasi lewat Google Play atau App Store


- Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Selain itu apabila belum punya akun, klik Buat Akun dan ikuti proses pendaftaran akun.


- Setelah selesai, akan terbuka dashboard utama. Klik menu Jaminan Hari Tua.


- Ketuk Cek Saldo

JHT
Ilustrasi - Kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/Dedi

sso.bpjsketenagkerjaan.go.id


1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagkerjaan.go.id


2. Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Apabila belum, buat akun melalui menu Buat Akun baru.


3. Klik reCAPTCHA 'Saya Bukan Robot'


4. Setelah itu, dapat menekan Lihat Saldo JHT.

SMS


Layanan ini juga bisa dicek melalui nomor 2757. Untuk Registrasi SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL. Jika sudah terdaftar, kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta. Kirim ke nomor yang sama 2757. (*)

Baca Juga:

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

#Klaim JHT #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, Megawati Soekarnoputri mengajarkan Prabowo soal pemulihan ekonomi.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi
Indonesia
Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi
Investor butuh kepastian kebijakan, sementara masyarakat butuh kepastian ekonomi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Indonesia
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Manfaatkan Momentum Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
BPS juga tunjukkan Rasio Gini kita lima tahun terakhir stagnan di angka 0,379-0,381
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Manfaatkan Momentum Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Konsumsi akan terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Januari 2024
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Indonesia
Impor Indonesia Turun
Total nilai impor mengalami penurunan baik secara bulanan maupun tahunan. Penurunan nilai impor bulanan terjadi pada kelompok migas dan nonmigas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Januari 2024
Impor Indonesia Turun
Indonesia
Indonesia Ajak Vietnam Bersama Kembangkan Kendaraan Listrik
Sampai November 2023, penanaman modal investasi Indonesia di Vietnam mencapai USD 651,21 juta dengan total 120 proyek.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Januari 2024
Indonesia Ajak Vietnam Bersama Kembangkan Kendaraan Listrik
Indonesia
BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar
Kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana Pemerintah sebesar 42,79 persen, swasta sebesar 37,20 persen, dan BUMN sebesar 20,01 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Januari 2024
 BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian dan Alas Kaki Bekas Impor Senilai Rp 174,8 Miliar di 2023
Peredaran barang-barang bekas asal impor telah membuat rugi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Januari 2024
Kemendag Musnahkan Pakaian dan Alas Kaki Bekas Impor Senilai Rp 174,8 Miliar di 2023
Bagikan