Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi. (Foto: TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkembangnya kemajuan teknologi semakin memudahkan pengurusan segala keperluan. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan.

Kini untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:

Diskon Pajak Berlanjut Sampai Tengah Tahun 2022

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

- Cara Download Aplikasi Signal di Play Store dan App Store

Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka Play Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom pencarian.

Buka aplikasi kemudian tap tombol "Instal."

Tunggu beberapa saat hingga aplikasi terinstal di perangkat.

Aplikasi Signal yang sudah diinstal sudah bisa dibuka melalui homescreen.

Sementara, pengguna iOS bisa mengunduh aplikasi Signal melalui App Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka App Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom penelusuran.

Tap "Dapatkan" atau "Get."

Tunggu hingga aplikasi terinstal.

Tap tombol "Buka" untuk membuka aplikasi.

- Cara Daftar atau Registrasi Aplikasi Signal

Setelah berhasil mengunduh aplikasi Signal di perangkat, maka pengguna sudah bisa melakukan registrasi pengguna. Langkah ini penting sebelum pengguna bisa melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.

Samsat Digital memaparkan bahwa registrasi pengguna bisa dilakukan dengan cara berikut:

Buka aplikasi Signal yang sudah terpasang di perangkat.

Tap "Lanjut ke Beranda."

Isi kolom Daftar yang muncul di layar menggunakan data diri berupa Nomor KTP, Nama Sesuai KTP, alamat e-mail yang masih aktif, hingga nomor telepon.

Buat kata sandi yang kuat, kemudian ulangi kata sandi.

Centang pernyataan persetujuan.

Tap "Lanjut" dan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.

Masukkan foto e-KTP di sisi yang terdapat data diri dan nomor KTP. Pastikan foto tampak jelas dan tidak buram. Kemudian tap "Gunakan foto ini."

Lanjutkan ke tahap swafoto atau selfie untuk proses verifikasi biometric wajah. Lakukan selfie, kemudian tap "Gunakan foto ini."

Terima kode 6 digit OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS sesuai dengan nomor yang didaftarkan sebelumnya.

Terima pesan konfirmasi bahwa registrasi berakhir.

Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga:

Ditagih Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Everyday Jawab Pasti Bakal Bayar

- Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal

Setelah melakukan registrasi, pengguna diharuskan mendaftarkan STNK kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."

Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia.

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

- Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil di Aplikasi Signal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, di aplikasi Signal bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya. Kemudian klik "Lanjut."

Informasi mengenai SKK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.

Rekap biaya akan muncul secara otomatis, kemudian klik "Lanjut."

Klik "Pilih Cara Pembayaran."

Akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Kemudian klik "Lanjut."

Pilih bank yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

Lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.

Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP.

Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerja sama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan.

Jika aplikasi Signal tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall aplikasi lalu reinstall

- Coba login kembali. (Knu)

Baca Juga:

Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan