BPN Ajukan Permohonan di MK agar Pemilu yang Jujur dan Adil Terbukti
Denny Indrayana (kanan) (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Anggota Badan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menilai, kecurangan dalam pemilu harus segera dibuktikan.
Pembuktian itu, lanjut Denny, bakal disampaikan di sidang perdana Mahkamah Konstitusi 14 Juni mendatang.
"Apa yang menjadi bukti kan ada selisih sekian juta. Saya ingin mengulang kembali terkait substansi materi kita tunggu. Ibarat bayi waktu lahir 14 juni saat pemeriksaan pendahuluan. Nanti kalau diumumkan bayi prematur yang tak sehat," kata Denny saat acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan
Denny melanjutkan, salah satu tujuan permohonan MK agar ini terbuka agar masyarakat bisa menilai pelaksanaan pemilu.
"Yang menjadi kata kunci permohonan di MK adalah seberapa jujur dan adilnya Pilpres 2019. Kata kunci semua pemilu kita mulaii dari 1955 sampai 2024. Bagaimana kita mengejewantahkan pemilu presiden yang jujur dan adil," jelas Denny.
"Itu kata kunci yang ingin kami buktikan di MK. Kami yakin hakim konstitusi mampu dan independen," tambah Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mencontohkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan aparat di daerah untuk memenangkan capres maupun caleg.
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
"Ini kan baru indikasi. Tentu saja harus dibuktikan jika memang barang buktinya ada," tandas Denny yang mengenakan batik ini. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN