Bharada E Mau Terbuka Setelah Orang Tuanya Datang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Agustus 2022
Bharada E Mau Terbuka Setelah Orang Tuanya Datang

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada E belakangan mau terbuka soal penembakan terhadap Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, tim khusus (timsus) Polri mendatangkan orang tua Bharada E agar pemuda itu tergugah mengakui penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel.

Dengan cara tersebut, Bharada E akhirnya membuat pengakuan sendiri.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami

"Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat. Jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Pengakuan Bharada E itu bukan karena desakan dari pengacaranya.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangbtuanya didatangkan," ujar Agus.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkap, proses pemeriksaan Bharada E.

Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada RE, pada yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Budi.

Baca Juga:

Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti

Tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.

"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya, Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai," tutur Agung.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif penembakan tersebut.

Ia memastikan, tak ada insiden tembak menembak seperti yang diberitakan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara, tiga tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau bahkan mati. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J

#Penembakan #Kasus Penembakan #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Bagikan