Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo merupakan orang yang memberi perintah penembakan ke Brigadir J.
Hanya saja, hingga kini motif yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah tersebut belum diketahui.
Baca Juga:
Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Listyo Sigit saat ditanya awak media dalam jumpa pers, Selasa (9/8).
Pendalaman juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap istri Sambo, PC.
Sigit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri sesuai penekanan dari Presiden Jokowi.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi ingin kasus ini diungkap apa adanya.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ungkapnya.
Selain itu, Sigit menilai dukungan masyarakat menjadi semangat Polri dalam membuat terang-benderang kasus penembakan Brigadir J, yang akhirnya berkembang menjadi kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
Dia pun menilai, perhatian masyarakat terhadap kasus Brigadir J menjadi bukti cinta publik pada Korps Bhayangkara.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Keempat tersangka kasus ini ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan ke Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Agus Andrianto.
Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental