Berkukuh Coret OSO dari Daftar Caleg DPD, KPU Terancam Pidana
Oesman Sapta Odang (kedua kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPUtih.com - Mahkamah Agung menyesalkan pencoretan nama Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar Caleg DPD 2019. Pasalnya, hal itu masuk katagori pelanggaran hukum.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan, setiap lembaga negara harus mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Setelah perkara itu diputus pengadilan dan berkekuatan tetap, maka demi hukum pemerintah atau tergugat wajib melaksanakan,” tegas Supandi dalam keterangan persnya, Jumat (5/4).
Supandi mengingatkan KPU selaku lembaga negara seharusnya dapat memposisikan diri sebagai aparatur negara yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
BACA JUGA
Ratusan Personil Polantas Dikerahkan demi Suksesnya Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Kampanye TKN Banding-bandingkan Keluarga Harmonis Jokowi
Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD
“Kalau dia mengatakan dirinya organ negara atau aparatur negara, negara yang berdasarkan hukum, pejabatnya tindakannya pasti berdasarkan hukum yang perintah hukum wajib dilaksanakan,” terang Supandi.
Supandi menekankan putusan PTUN harus dijalankan oleh pejabat manapun tanpa terkecuali. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.
"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," lanjut Supandi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
PTUN juga telah mengirimkan surat ke KPU melalui Setneg soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. Namun, tetap saja KPU memastikan tak ada nama OSO di surat suara DPD pada Pemilu 2019.
Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Sehingga KPU mencoret nama OSO. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung